You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SDN UKU 08 Pagi Akan Direhab Tahun 2016
photo Nurito - Beritajakarta.id

Renovasi SDN UKU 08 Pagi Terkendala

Kepala SDN Utan Kayu Utara 08 Pagi, Rita Butar Butar mengatakan, meskipun ada kabar tentang renovasi sekolah ditahun 2016, pihaknya masih mengalami kendala.

Begitu rumitnya kita cari tempat pindah siswa. Begitu dapat, ternyata juga banyak persyaratan yang harus dipenuhi

Salah satunya adalah harus memindahkan seluruh perlengkapan sekolah ke gudang yang sudah dilengkapi NPWP dan surat izin usaha. Sayangnya, hingga kini pihaknya belum menemukan gudang sesuai kriteria yang ditentukan. Sedangkan 219 siswanya akan diungsikan ke SDN UKU 11 Pagi.

"Begitu rumitnya kita cari tempat pindah siswa. Begitu dapat ternyata juga banyak persyaratan yang harus dipenuhi," kata Rita, Kamis (24/3).

Gedung SDN Pondok Bambu 11 Pagi Rusak Parah

Demikian halnya untuk proses pemindahan barang, harus dilakukan oleh perusahaan ekspedisi yang memiliki izin usaha transportasi.

Karenanya Ia berharap agar Pemprov DKI memiliki SKPD khusus yang menangani proses pemindahan sekolah. Sehingga sekolah tidak repot saat mengungsikan siswanya.

Perlu diketahui, sekolah yang terletak di Jalan Kemuning RT 03/07 Utan Kayu Utara dibangun tahun 1978. Sekolah ini baru diperbaiki tahun 2004 lalu. Selebihnya belum pernah direnovasi. Padahal kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati